Sabtu, 21 Mei 2016

tata cara shalat ghaib lengkap



Shalat ghaib

  Pada dasarnya shalat ghaib tidak banyak berbeda dengan shalat jenazah biasa, namun demikian ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi pada shalat ghaib, misalnya niat yang harus menyebut nama dan bin mayat, demikian lagi antara mayat dan yang menshalat kan tidak boleh berada dalam satu daerah yang sama dan lain-lain, insya Allah akan disebutkan dibawah ini.

  Karena telah dikatakan diatas bahwa shalat ghaib tidak banyak berbeda dengan shalat jenazah, maka sudah dapat dipahami bahwa, rukun-rukun yang ada pada shalat ghaib sama dengan rukun-rukun shalat jenazah, sedangkanketerangan tentang shalat jenazah telah diulas secara panjang lebar didalam artikel sebelum nya.

 Dalam pelaksanaan shalat ghaib, poin penting yang harus diperhatikan bisa di golongkan menjadi  dua bagian :

  1. Niat shalat ghaib
Berikut beberapa contoh lafaz niat shalat ghaib :

-          Satu mayat laki-laki 

اُصَلِّيْ عَلَى الْمَيِّتِ اْلغَائِبِ ......... بن .......... اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا ( مَأْمُوْمًا / اِمَامًا ) للهِ تَعَالَى

"Aku niat shalat gaib atas mayat .......  bin ......... empat kali takbir fardu ( menjadi makmum/imam) karena Allah Ta`ala".

-          Satu mayat perempuan 

اُصَلِّيْ عَلَى الْمَيِّتَةِ اْلغَائِبَةِ ......... بِنْتِ .......... اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا ( مَأْمُوْمًا / اِمَامًا ) للهِ تَعَالَى

"Aku niat shalat gaib atas mayat .......  binti ......... empat kali takbir fardu ( menjadi makmum/imam) karena Allah Ta`ala".

-          Untuk mayat yang tidak diketahui identitasnya 

اُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ اْلاِمَامُ  اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

"Aku niat shalat gaib atas mayat yang dishalati imam empat kali takbir fardu menjadi makmum karena Allah Ta`ala".

-          Dan jika shalat ghaib dijadikan amalan tiap hari, maka niatnya sbb :

اُصَلِّيْ عَلَى مَنْ مَاتَ اْليَوْمَ فِيْ اَقْطَارِ اْلاَرْضِ مِمَّنْ تَصِحُّ الصَّلاَةُ عَلَيْهِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا ( مَأْمُوْمًا / اِمْامًا ) للهِ تَعَالَى
"Aku niat shalat gaib atas orang yang meninggal pada hari ini, daripada orang yang sah dishalati, empat kali takbir fardu ( menjadi makmum/imam) karena Allah Ta`ala".

  1. Syarat sah shalat ghaib
-          Mayat yang dishalati berada didaerah lain (tidak berada didaerah yang sama dengan yang menshalati)

-          Yakin bahwa jenazah yang akan dishalati sudah dimandikan/ditayammumkan

-          Mayat tersebut bukan orang yang gugur dalam keadaan syahid.

-          Waktu menshalatkan disertakan nama dan bin mayat didalam niatnya.

Berikut rincian pelaksanaan shalat ghaib :

1.      Dalam keadaan suci (dari hadas kecil & besar serta najis) baik badan, pakaian ataupun tempat shalat.

2.      Berdiri tegak (bagi yang mampu) dan menghadap kiblat.

3.      Mengucapkan lafaz niat sebagaimana diatas.

4.      Mengangkat kedua tangan seraya mengucap takbiratul ihram (ini dihitung takbir pertama), disaat bersamaan didalam hati berniat sesuai lafaz niatnya.

5.      Setelah takbiratul ihram kemudian langsung membaca surah Al-Fatihah.

6.      Berikutnya takbir yang kedua, diteruskan dengan membaca :

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَّعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَّعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِى اْلعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ
7.      Dilanjutkan dengan takbir yang ketiga, setelah takbir membaca doa :

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَاْلبَرْدِ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ اْلخَطَايَا كَمَا يُنَقِّى الثَّوْبَ اْلاَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ (هَا) وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ (هَا) وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ (هَا) وَاَدْخِلْهُ (هَا) اْلجَنَّةَ وَاَعِدْهُ (هَا) مِنْ عَذَابِ اْلقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَعَذَابِ النَّارِ.
Kalau mayatnya permpuan maka dhamir ( هُ ( diganti dengan ( هَا ) .
8.      Kemudian takbir yang keempat, diteruskan dengan membaca doa :
اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (هَا) وَِلاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا اِنَّكَ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ )
9.       Ditutup dengan mengucap salam :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
10.  Setelah itu berdoa.

Jumat, 20 Mei 2016

Tata cara shalat jenazah atau shalat fardu kifayah



BAB VI


  • Shalat Jenazah


 Diantara beberapa perkara yang wajib dilaksanakan terhadap jenazah saudara seagama kita, maka shalat lah yang dianggap paling ringan (mudah), namun kalau kita mau memperhatikan, sesungguhnya shalat jenazah ini terdiri dari beberapa rangkaian, mulai dari mengatur shaf  jenazah, syarat sah shalat dan lain-lain, sampai kepada tertib keafdhalan imam, untuk itu lah dibawah ini kami mencoba menyusun aturan-aturan shalat jenazah, agar benar-benar sempurna sesuai petunjuk agama.

  1. Mengatur shaf (barisan)  jenazah dan posisi imam
a.       Satu jenazah.

Apabila jenazah hanya satu orang, sesungguhnya tidak ada masalah pada pengaturan shaf, namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa :
 jika mayat itu laki-laki maka kepala nya berada di jihat selatan atau sebelah kiri imam, sementara imam sendiri berdiri berpintangan (sejajar) dengan bahu mayat,.
Sebaliknya jika mayat perempuan, maka kepalanya di jihat utara atau sebelah kanan imam, dan imam berdiri sejajar dengan punggung mayat.

b.      Jenazah lebih dari satu dan berlainan jenis.

Seperti sudah disebutkan sebelumnya bahwa posisi kepala mayat laki-laki berada disebelah kiri imam, sedangkan kepala mayat perempuan disebelah kanan imam, posisi semacam ini tetap dipertahankan sekalipun terdiri dari beberapa jenazah laki-laki dan perempuan, untuk itu maka bahu mayat laki-laki disejajarkan dengan punggung mayat perempuan yang berada didepannya, sehingga imam yang berdiri sejajar dengan bahu mayat laki-laki sekaligus menghadap punggung mayat perempuan.

  1. Syarat sah dan rukun shalat jenazah.
Seperti shalat-shalat lain, shalat jenazah juga mempunyai beberapa syarat dan rukun yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :

a.       Syarat sah shalat jenazah

1.      Seperti syarat-syarat sah shalat biasa.
2.      Jenazaah yang di shalatkan beragama islam.
3.      Jenazah sudah dimandikan/ditayammumkan.
4.      Kain kafan dalam keadaan bersih (tidak bernajis).
5.      Jenazah berada dihadapan yang menshalatkan, walaupun sudah dimakamkan dan jarak nya tidak lebih dari 300 hasta (± 120 m)

b.      Rukun shalat jenazah

1.      Niat 

Niat shalat jenazah berbeda-beda sesuai dengan jenazah yang dishalatkan, dibawah ini kami sebutkan beberapa contoh lafazh niatnya :

-          Satu jenazah laki-laki :

اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas mayat ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”

-          Satu jenazah perempuan

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas mayat ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”

-          Dua mayat laki-laki

اُصَلِّى عَلَى الْمَيِّتَيْنِ الْحَاضِرَيْنِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas dua mayat laki-laki yang hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”

-          Dua mayat perempuan

اُصَلِّى عَلَى الْمَيِّتَتَيْنِ الْحَاضِرَتَيْنِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas dua mayat perempuan yang hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”

-          Beberapa mayat laki-laki

اُصَلِّى عَلَى اَمْوَاتِ الْحَاضِرِيْنَ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas beberapa mayat laki-laki yang hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”

-          Beberapa mayat perempuan

اُصَلِّى عَلَى اَمْوَاتِ الْحَاضِرَاتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas beberapa mayat perempuan  yang hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”

-          Satu mayat anak laki-laki

اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ الطِّفْلِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas ini mayat anak laki-laki empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”

-          Satu mayat anak perempuan

اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتَةِ الطِّفْلَةِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas ini mayat anak perempuan empat kali takbir fardu menjadi makmum / imam karena Allah Ta`ala”

-          Dua mayat anak laki-laki

اُصَلِّى عَلَى الطِّفْلَيْنِ الْمَيِّتَيْنِ الْحَاضِرَيْنِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas dua mayat anak laki-laki yang hadir ini empat kali takbir fardu menjadi makmum / imam karena Allah Ta`ala”

-          Dua mayat anak perempuan

اُصَلِّى عَلَى الطِّفْلَتَيْنِ الْمَيِّتَتَيْنِ الْحَاضِرَتَيْنِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas dua mayat anak perempuan yang hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”

-          Boleh bagi makmum meringkas niat-niat diatas dalam satu niat

اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas mayat yang dishalatkan imam empat kali takbir fardu menjadi makmum  karena Allah Ta`ala”

2.      Rukun shalat jenazah yang kedua adalah berdiri tegak bagi yang mampu

3.      Empat kali takbir, termasuk takbiratul ihram.

4.      Membaca surah Al-Fatihah pada takbir pertama.

5.      Membaca shalawat atas nabi Muhammad saw, sekurang-kurangnya  اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ  sedangkan yang paling afdhal adalah shalawat Ibrahimiyyah ( yang dibaca waktu tasyahhud akhir).

6.      Do`a 

Doa yang wajib didalam shalat jenazah hanyalah:

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ (هَا)

Dan dibaca pada takbir ketiga, sedangkan doa yang sempurna pada takbir ketiga adalah :

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَاْلبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ اْلخَطَايَا كَمَا يُنَقِّى الثَّوْبَ اْلاَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ اْلجَنَّةَ وَاَعِدْهُ مِنْ عَذَابِ اْلقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَعَذَابِ النَّارِ.
Pada takbir keempat tidak ada doa yang wajib dibaca, namundemikian sunnat membaca doa-doa dibawah ini :
  1. اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (هَا) وَلِلْمُسْلِمِيْنَ / ( وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا اِنَّكَ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ ) .
  2. رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
  3. رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ.
  4. الَّذِيْنَ يَحْمِلُوْنَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُوْنَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُوْنَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُوْنَ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَّعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِيْنَ تَابُوْا وَاتَّبَعُوْا سَبِيْلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيْمِ
  5. رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِيْ وَعَدْتَّهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
  6. وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ وَمَنْ تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ وَذَالِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ.  
          Catatan :

-          Menurut Imam Ramli doa untuk mayat anak-anak yang kedua orang tuanya islam yaitu :

اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِاَبَوَيْهِ

Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar tidak ada perbedaan antara doa untuk mayat anak-anak dan dewasa.

-          Makmum yang masbuk (terlambat) hanya wajib mengikuti imam pada takbir, tidak pada bacaan, bahkan bacaan nya disesuaikan dengan takbirnya sendiri, misalkan ia memperdapati imam sudah takbir ketiga ( kemudian membaca doa ) maka ia takbiratul ihram kemudian membaca Fatihah, demikian selanjutnya, dan jika imam salam, barulah ia menambah takbir berikutnya.

7.      Rukun terakhir atau ketujuh dari shalat jenazah adalah salam yaitu dengan lafaz :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
Tetapi menurut Imam Ibnu Hajar, sunnat menambah lafaz salam diatas dengan :
وَبَرَكَاتُهُ .
Hingga menjadi :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

  1. Beberapa sunnah lain untuk kesempurnaan shalat jenazah.

- Menshalatkan nya dimesjid.

- Menshalatkan secara berjamaah.

- Jamaah yang menshalatkan tidak kurang dari 40 orang, karena Rasulullah saw bersabda :


“Tidak lah seorang muslim yang meninggal dunia, maka menshalatkan atasnya 40 orang laki-laki yang tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun, melainkan Allah mengampuni nya”.
- Jamaah sekurang-kurangnya tiga shaf, walaupun hanya terdiri dari satu imam dan dua makmum.


  1. Tertib keafdhalan imam.
Pada bab terdahulu telah disebutkan bahwa sunant yang mengerjakan segala perkara yang berkaitan dengan jenazah, adalah keluarganya yang paling dekat dan paling disenangi almarhum, oleh karena itu agama telah mengatur bahwa yang paling afdhal untuk menjadi imam pada shalat jenazah adalah berdasarkan tertib (urutan) ashabah dalam ilmu faraid, yaitu sebagai berikut :

1.      Ayah kandung

2.      Kakek mayat dan keatasnya

3.      Anak mayat

4.      Cucu mayat dan kebawahnya

5.      Saudara kandung

6.      Saudara sebapak

7.      Anak saudara kandung

8.      Anak saudara sebapak

9.      Paman dari pihak bapak

10.  Sepupu sekali dari pihak bapak

> Catatan :
 -Jika ada beberapa orang anak, maka yang afdhal untuk menjadi imam adalah yang paling Wara`.

 -Menurut Imam Ibnu Hajar: anggota tubuh mayat yang terpisah dari lainnya tetap wajib dimandikan dan dishalatkan, apabila diyakini bahwa anggota tubuh lainnya juga sudah dishalat kan, tetapi apabila tidak, maka dishalat kan dengan niat menta`likkan, seperti diniatkan bahwa aku menshalat kan bagian tubuh mayat ini, jika anggota tubuhnya yang lain sudah dishalatkan.


Sekian artikel tentang tata cara shalat jenazah, semoga bermanfaat... 
Baca juga :