BAB VI
- Shalat Jenazah
Diantara beberapa perkara
yang wajib dilaksanakan terhadap jenazah saudara seagama kita, maka shalat lah
yang dianggap paling ringan (mudah), namun kalau kita mau memperhatikan,
sesungguhnya shalat jenazah ini terdiri dari beberapa rangkaian, mulai dari
mengatur shaf jenazah, syarat sah shalat
dan lain-lain, sampai kepada tertib keafdhalan imam, untuk itu lah dibawah ini
kami mencoba menyusun aturan-aturan shalat jenazah, agar benar-benar sempurna
sesuai petunjuk agama.
- Mengatur shaf (barisan) jenazah dan posisi imam
a.
Satu jenazah.
Apabila jenazah hanya satu orang, sesungguhnya tidak ada masalah
pada pengaturan shaf, namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa :
jika mayat itu laki-laki
maka kepala nya berada di jihat selatan atau sebelah kiri imam, sementara imam
sendiri berdiri berpintangan (sejajar) dengan bahu mayat,.
Sebaliknya jika mayat perempuan, maka kepalanya di jihat utara atau
sebelah kanan imam, dan imam berdiri sejajar dengan punggung mayat.
b.
Jenazah lebih dari satu dan berlainan
jenis.
Seperti sudah disebutkan sebelumnya bahwa posisi kepala mayat
laki-laki berada disebelah kiri imam, sedangkan kepala mayat perempuan
disebelah kanan imam, posisi semacam ini tetap dipertahankan sekalipun terdiri
dari beberapa jenazah laki-laki dan perempuan, untuk itu maka bahu mayat
laki-laki disejajarkan dengan punggung mayat perempuan yang berada didepannya,
sehingga imam yang berdiri sejajar dengan bahu mayat laki-laki sekaligus
menghadap punggung mayat perempuan.
- Syarat sah dan rukun shalat jenazah.
Seperti shalat-shalat lain, shalat jenazah juga mempunyai beberapa
syarat dan rukun yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :
a.
Syarat sah shalat jenazah
1.
Seperti syarat-syarat sah shalat
biasa.
2.
Jenazaah yang di shalatkan beragama
islam.
3.
Jenazah sudah
dimandikan/ditayammumkan.
4.
Kain kafan dalam keadaan bersih
(tidak bernajis).
5.
Jenazah berada dihadapan yang
menshalatkan, walaupun sudah dimakamkan dan jarak nya tidak lebih dari 300
hasta (± 120 m)
b.
Rukun shalat jenazah
1.
Niat
Niat shalat jenazah berbeda-beda sesuai dengan jenazah yang
dishalatkan, dibawah ini kami sebutkan beberapa contoh lafazh niatnya :
-
Satu jenazah laki-laki :
اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku
shalat atas mayat ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena
Allah Ta`ala”
-
Satu jenazah perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku
shalat atas mayat ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena
Allah Ta`ala”
-
Dua mayat laki-laki
اُصَلِّى عَلَى الْمَيِّتَيْنِ الْحَاضِرَيْنِ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku
shalat atas dua mayat laki-laki yang hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi
makmum / imam) karena Allah Ta`ala”
-
Dua mayat perempuan
اُصَلِّى عَلَى الْمَيِّتَتَيْنِ
الْحَاضِرَتَيْنِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas dua mayat perempuan yang
hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”
-
Beberapa
mayat laki-laki
اُصَلِّى عَلَى اَمْوَاتِ الْحَاضِرِيْنَ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas beberapa mayat laki-laki yang
hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”
-
Beberapa
mayat perempuan
اُصَلِّى عَلَى اَمْوَاتِ الْحَاضِرَاتِ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas beberapa mayat perempuan yang hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi
makmum / imam) karena Allah Ta`ala”
-
Satu
mayat anak laki-laki
اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ الطِّفْلِ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku
shalat atas ini mayat anak laki-laki empat kali takbir fardu (menjadi makmum /
imam) karena Allah Ta`ala”
-
Satu mayat anak perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتَةِ الطِّفْلَةِ
اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku
shalat atas ini mayat anak perempuan empat kali takbir fardu menjadi makmum /
imam karena Allah Ta`ala”
-
Dua mayat anak laki-laki
اُصَلِّى عَلَى الطِّفْلَيْنِ الْمَيِّتَيْنِ
الْحَاضِرَيْنِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas dua mayat anak laki-laki yang
hadir ini empat kali takbir fardu menjadi makmum / imam karena Allah Ta`ala”
-
Dua
mayat anak perempuan
اُصَلِّى عَلَى الطِّفْلَتَيْنِ الْمَيِّتَتَيْنِ
الْحَاضِرَتَيْنِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا (مَأْمُوْمًا / اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas dua mayat anak perempuan yang
hadir ini empat kali takbir fardu (menjadi makmum / imam) karena Allah Ta`ala”
-
Boleh
bagi makmum meringkas niat-niat diatas dalam satu niat
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ اْلاِمَامُ
اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضًا مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
“Aku shalat atas mayat yang dishalatkan imam
empat kali takbir fardu menjadi makmum karena Allah Ta`ala”
2.
Rukun shalat jenazah yang kedua
adalah berdiri tegak bagi yang mampu
3.
Empat kali takbir, termasuk
takbiratul ihram.
4.
Membaca surah Al-Fatihah pada takbir
pertama.
5.
Membaca shalawat atas nabi Muhammad
saw, sekurang-kurangnya اَللّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ sedangkan yang paling afdhal adalah shalawat
Ibrahimiyyah ( yang dibaca waktu tasyahhud akhir).
6.
Do`a
Doa yang wajib didalam shalat jenazah hanyalah:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ (هَا)
Dan dibaca pada takbir ketiga, sedangkan doa yang sempurna pada
takbir ketiga adalah :
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ
وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ
وَالثَّلْجِ وَاْلبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ اْلخَطَايَا كَمَا يُنَقِّى الثَّوْبَ اْلاَبْيَضَ
مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ
اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ اْلجَنَّةَ وَاَعِدْهُ مِنْ
عَذَابِ اْلقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَعَذَابِ النَّارِ.
Pada takbir keempat tidak ada doa yang wajib dibaca, namundemikian
sunnat membaca doa-doa dibawah ini :
- اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (هَا) وَلِلْمُسْلِمِيْنَ / ( وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا اِنَّكَ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ ) .
- رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
- رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ.
- الَّذِيْنَ يَحْمِلُوْنَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُوْنَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُوْنَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُوْنَ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَّعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِيْنَ تَابُوْا وَاتَّبَعُوْا سَبِيْلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيْمِ
- رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِيْ وَعَدْتَّهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
- وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ وَمَنْ تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ وَذَالِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ.
Catatan :
-
Menurut Imam Ramli doa untuk mayat
anak-anak yang kedua orang tuanya islam yaitu :
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِاَبَوَيْهِ
Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar tidak ada perbedaan antara doa
untuk mayat anak-anak dan dewasa.
-
Makmum yang masbuk (terlambat) hanya
wajib mengikuti imam pada takbir, tidak pada bacaan, bahkan bacaan nya
disesuaikan dengan takbirnya sendiri, misalkan ia memperdapati imam sudah
takbir ketiga ( kemudian membaca doa ) maka ia takbiratul ihram kemudian
membaca Fatihah, demikian selanjutnya, dan jika imam salam, barulah ia menambah
takbir berikutnya.
7.
Rukun terakhir atau ketujuh dari
shalat jenazah adalah salam yaitu dengan lafaz :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
Tetapi menurut
Imam Ibnu Hajar, sunnat menambah lafaz salam diatas dengan :
وَبَرَكَاتُهُ .
Hingga menjadi :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
- Beberapa sunnah lain untuk kesempurnaan shalat jenazah.
- Menshalatkan nya dimesjid.
- Menshalatkan secara berjamaah.
- Jamaah yang menshalatkan tidak kurang dari 40 orang, karena Rasulullah saw bersabda :
“Tidak lah seorang muslim yang meninggal dunia, maka menshalatkan
atasnya 40 orang laki-laki yang tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun, melainkan
Allah mengampuni nya”.
- Jamaah sekurang-kurangnya tiga
shaf, walaupun hanya terdiri dari satu imam dan dua makmum.- Tertib keafdhalan imam.
Pada bab terdahulu telah disebutkan bahwa sunant yang mengerjakan
segala perkara yang berkaitan dengan jenazah, adalah keluarganya yang paling
dekat dan paling disenangi almarhum, oleh karena itu agama telah mengatur bahwa
yang paling afdhal untuk menjadi imam pada shalat jenazah adalah berdasarkan
tertib (urutan) ashabah dalam ilmu faraid, yaitu sebagai berikut :
1.
Ayah kandung
2.
Kakek mayat dan keatasnya
3.
Anak mayat
4.
Cucu mayat dan kebawahnya
5.
Saudara kandung
6.
Saudara sebapak
7.
Anak saudara kandung
8.
Anak saudara sebapak
9.
Paman dari pihak bapak
10. Sepupu
sekali dari pihak bapak
-Jika ada beberapa orang anak, maka yang afdhal untuk menjadi imam adalah yang paling Wara`.
-Menurut Imam Ibnu Hajar: anggota tubuh mayat yang terpisah dari lainnya tetap wajib dimandikan dan dishalatkan, apabila diyakini bahwa anggota tubuh lainnya juga sudah dishalat kan, tetapi apabila tidak, maka dishalat kan dengan niat menta`likkan, seperti diniatkan bahwa aku menshalat kan bagian tubuh mayat ini, jika anggota tubuhnya yang lain sudah dishalatkan.
Sekian artikel tentang tata cara shalat jenazah, semoga bermanfaat...
Baca juga :