Shalat Tarawih
Kali ini saya akan sedikit mengulas tentang ibadah shalat yang
hanya terdapat pada bulan suci Ramadhan, yaitu shalat Tarawih, disertai dengan dalil-dalil
yang mendasarinya:
- Hukum shalat Trawih dan keutamaannya
-
Hukum shalat Tarawih adalah sunnah
muakkadah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah, artinya Rasulullah saw
semasa hidup beliau selalu menekuni mengerjakannya, sama halnya para Sahabat, Tabi`in
dan Tabi`it Tabi`in sepeninggal beliau, adapun waktu mengerjakannya hanyalah
pada malam-malam dibulan Ramadhan saja. Dan kesunnahannya berlaku untuk setiap
laki-laki dan perempuan muslim yang sudah baligh lagi berakal.
-
Shalat Tarawih atau juga disebut
Qiyamu Ramadhan adalah termasuk syiar-syiar Ramadhan yang mulia, dan memiliki
keutamaan yang teramat besar, sebagai mana tersebut dalam sebuah hadits riwayat
dari imam Bukhary, Rasulullah saw bersabda :
من قام
رمضان ايمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه .
Artinya: “Barangsiapa menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan shalat,
karena iman dan ikhlas niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.
Maksud dari hadits diatas adalah mengisi malam-malam dibulan
Ramadhan dengan shalat Tarawih, Tahajjud, zikir, membaca Al-Quran dll, adapun keampunan
yang dimaksud adalah untuk dosa-dosa kecil, adapun dosa-dosa besar maka mayoritas
ulama telah sepakat, bahwa disyaratkan padanya bertaubat agar dosa-dosa itu
diampunkan Allah swt.
- Kenapa dinamakan Tarawih ?
-
Tarwihah secara etimologi (bahasa) artinya:
sekali istirahat, sedangkan bentuk jamaknya adalah Tarawih.
-
Qiyamu Ramadhan dinamakan shalat Tarawih
(beberapa kali istirahat), karena begitu banyak raka`atnya, akhirnya orang-orang
yang mengerjakannya beristirahat sebentar tiap selesai mengerjakan empat
raka`at.
- Jumlah raka`at Tarawih beserta dalilnya
-
Jumlah raka`at Tarawih adalah dua
puluh raka`at. Ini pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal, Imam Supyan Al-Tsaury,
Imam Abi Hanifah dan Imam Syafi`I,
adapun menurut Imam Malik berjumlah 36 raka`at. Kata Syekh Muhammad Ali
Al-Shabuny: yang masyhur dari pendapat Imam malik adalah 20 raka`at sebagaimana
didalam kitab Aqrabu Al-Masalik `Ala Mazhabi Al-Imami Malik, Jilid: 1 Halaman:
552.
-
Berdasarkan riwayat dari Imam
Baihaqy dan yang lainnya dengan sanad yang jelas dan shahih, dari Al-Saib bin
Yazid ra. ia berkata: “Adalah mereka (para Sahabat) melaksanakan Qiyam Ramadhan
dizaman Umar bin Khattab ra. sebanyak 20 raka`at”.
-
Hujjah berikutnya adalah riwayat
dari Imam Malik didalam kitab Al-Muwattha, dari Yzid bin Ruman ra. ia berkata: “Adalah
orang-orang (para sahabat) Qiyam Ramadhan dizaman Umar bin Khattab ra. sebanyak
23 raka`at”.
Yakni Shalat Tarawih sebanyak 20 raka`at dan ditambah shalat Witir
3 raka`at.
-
Juga diriwayatkan dari Al-Hasan ra.
ia berkata: “Bahwasanya Umar ra. mengumpulkan orang-orang agar mengikut Ubay
bin Ka`ab ra. dan shalat Tarawih berjama`ah dengan mereka sebanyak 20 raka`at,
dan tidak membaca doa Qunut kecuali pada setengah bulan terakhir dibulan
Ramadhan, maka jika sudah sampai sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan
Ubay bin Ka`ab shalat sendirian dirumahnya, maka para Sahabat berkata: Ubay
telah melarikan diri.
- Sejarah sahalat Tarawih dikerjakan berjama`ah
-
Ummu Al-Mu`minin A`isyah ra.
berkata: Nabi saw pada satu malam shalat dimesjid, maka orang-orang ikut
menjadi ma`mum beliau, kemudian beliau shalat diikuti satu Qabilah, akhirnya banyaklah
orang-orang yang ikut, kemudian mereka berkumpul kembali pada malam ketiga atau
keempat, dan Rasulullah saw tidak keluar untuk shalat bersama mereka, maka
tatkala pagi hari beliau bersabda :
" قد رايت الذي صنعتم فلم يمنعني من الخروج اليكم الا انني
خشيت ان تفرض عليكم "
Artinya: “Sesungguhnya aku telah melihat apa yang telah kalian
lakukan, sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian,
akan tetapi aku takut shalat (Tarawih) itu akan diwajibkan atas kalian”
-
Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra.
ia berkata: Rasulullah saw keluar dibulan Ramadhan, dan beliau mendapati
orang-orang shalat dipojok-pojok mesjid, maka beliau bertanya: “Sedang apa
mereka” ? dijawab oleh Sahabat: Mereka adalah orang-orang yang tidak punya
imam, dan Ubay bin Ka`ab menjadi imam shalat mereka, dan mereka shalat mengikut
shalatnya (Ubay), maka Nabi saw bersabda: “Mereka telah melakukan hal yang
benar, dan sebaik-baik adalah yang mereka kerjakan”. H.R. Abu Dawud.
-
Shalat Tarawih dinisbahkan kepada
Umar bin Khattab ra, karena beliaulah yang pertama kali mempunyai gagasan
mengumpulkan orang-orang agar shalat Tarawih berjama`ah diimami oleh Ubay bin
Ka`ab ra.
-
Diriwayatkan bahwasanya Umar bin
Khattab ra. pada satu malam dibulan Ramadhan keluar menuju mesjid, dan beliau mendapati
orang-orang shalat sendiri-sendiri, maka beliau berkata: “Sebaiknya aku
kumpulkan mereka dengan mengikut satu
imam, maka beliau kumpulkan mereka untuk mengikut Ubay bin Ka`ab, kemudian
malam berikutnya beliau keluar lagi dan mendapati orang-orang shalat dibelakang
imam mereka, maka beliau berkata: Inilah sebaik-baik Bid`ah”. Kitab: Shahih
Bukhary.
Sedangkan berpegang kepada kata-kata Umar bin Khattab ra. sama
halnya dengan berpegang kepada sunnah Rasulillah saw. Adapun yang mendasari semua itu dapat disimpulkan
dari beberapa alasan berikut ini :
-
Karena beliau ra diberi gelar oleh
Rasul saw dengan sebutan “Al-Faruq” artinya yang membedakan antara yang hak
dengan yang bathil, dan ditangan beliau nampak lah antara yang benar dan yang
salah.
-
Beliau ra diberi ilham oleh Allah
swt, yang mana beliau tidak berkata kecuali yang benar, sebagaimana sabda Rasulullah
saw:
“sesungguhnya Allah Ta`ala menjadikan kebenaran atas ucapan dan hati Umar”
Dan sabda beliau saw : Sesungguhnya telah ada pada ummat terdahulu
orang-orang yang diberi ilham, maka jika ada orang seperti itu diantara ummatku
maka pastilah dia Umar”
-
Turunnya ayat Al-Quran yang
bersesuaian dengan pendapat Umar bin Khattab ra.
Dari sayyidina Umar bin Khattab ra. bahwasanya ia berkata :
pendapatku bersesuaian dengan firman Allah pada tiga perkara : pada maqam
Ibrahim, pada masalah hijab, dan pada para tawanan perang badar.
Aku katakan : wahai Rasulullah tidakkah sebaiknya kita jadikan
maqam Ibrahim sebagai tempat shalat ? maka turunlah ayat : “Dan
jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat” .
Dan aku katakan
: "Telah berkunjung kepada istri-istri engkau orang baik dan
orang jahat. Bagaimana sekiranya engkau memerintahkan agar supaya dipasang
hijab (tabir) ?” maka turunlah ayat : ((Apabila kamu
meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah
dari belakang tabir))
Dan ketika
Rasulullah SAW diboikot oleh istri-istrinya karena cemburu maka aku katakan : "Mudah-mudahan
Tuhan-Nya akan menceraikan kamu, dan menggantikan kamu dengan istri-istri yang
lebih baik daipada kamu." Maka turunlah ayat seperti demikian itu.
-
Rasulullah
saw memerintahkan kaum muslimin agar berpegang kepada petunjuk Khulafau
Al-Rasyidin dan kepada sunnah Abu Bakar Al-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab.
Telah bersabda Rasulullah saw : “ ikutilah mereka sesudah aku
wafat, yaitu Abu Bakar dan Umar”
Kesimpulan :
Shalat Tarawih hukumnya adalah sunnah Muakkadah, jumlah raka`atnya
yang disunnahkan sebanyak 20 raka`at, dan disunnahkan pula dikerjakan dengan
berjama`ah. Adapun sebagian orang yang berpendapat berbeda tentang jumlah
raka`atnya, maka tidak usah diperdebatkan, marilah selalu kita jaga ukhuwah
islamiyah diantara sesama ummat islam, dan janganlah berpecah belah karena itu
sesuatu yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya.
Sekian artikel singkat tentang Shalat Tarawih, dan semoga
bermanfa`at…