BAB VIII
- Ta`ziah
Salah satu perkara yang dianjurkan bahkan disunnahkan oleh agama
dan sudah sangat jarang kita dengar atau kita lakukan, adalah menghibur orang
yang mengalami musibah kematian, baik keluarganya maupun teman dekatnya yang
dalam istilah agama disebut Ta`ziah. Padahal perkara semacam ini sangat
dianjurkan oleh Rasulullah saw seperti dalam sebuah hadits yang berbunyi :
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُعَزِّى اَخَاهُ
بِمُصِيْبَةٍ اِلاَّ كَسَاهُ اللهُ مِنْ حُلَلِ اْلكَرَامَةِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
Rasulullah saw telah bersabda : “ Tidak ada seorang muslimpun yang
melakukan ta`ziah kepada saudaranya yang tertimpa musibah, melainkan Allah
memakaikan kepadanya pakaian kemuliaan pada hari kiamat”.
Sehubungan dengan itu, didalam artikel ini kami mengungkapkan
secara ringkas namun insya Allah mencakup berbagai perkara yang berhubungan
dengan masalah ta`ziah, mulai dari makna ta`ziah itu sendiri, hukumnya dan lain
sebagainya.
- Makna ta`ziah menurut syariat.
Padanan kata yang mungkin agak mirip dengan ta`ziah dalam bahasa
indonesia adalah bela sungkawa yang artinya “turut berduka cita atas musibah
yang menimpa saudara kita”, namun ta`ziah lebih dari sekedar bela sungkawa,
karena arti ta`ziah menurut syariat adalah : menyampaikan kepada orang yang
tertimpa musibah kematian, agar bersabar menerima musibah tersebut dan
mengingatkan janji pahala dari Allah jika ia mau bersabar, serta mendoakan
kepada almarhum supaya mendapatkan keampunan dari Allah swt, (apabila yang
dita`ziahi seorang muslim).
- Hukum ta`ziah dan kepada siapa menyampaikan ta`ziah.
Seperti sudah kita ungkapkan diatas, bahwa ta`ziah dalam ajaran
agama kita hukumnya sunnat, namun yang sunnat diberi ucapan ta`ziah adalah tiap
orang yang kita anggap sangat sangat merasa kehilangan/berduka cita atas
musibah tersebut, baik itu keluarga almarhum sendiri ataupun teman dekatnya,
dan baik almarhum itu muslim sedangkan keluarganya kafir atau sebaliknya,
kelurganya muslim dan si mayatnya kafir, apalagi apabila kedua belah pihak,
maksudnya mayat dan keluarganya sama-sama muslim, sebaliknya apabila mayat dan
keluarganya kafir maka tidak disunnatkan berta`ziah.
Yang pertama kali diberi ucapan ta`ziah hendaknya orang yang paling
berduka atas kematian itu, kemudian orang yang lebih kurang kedukaannya, sampai
kepada yang paling kurang rasa dukanya atas kepergian almarhum.
- Waktu ta`ziah
Waktu ta`ziah dimulai sejak terjadinya musibah kematian sampai tiga
hari berikutnya, dan yang paling afdhal adalah sebelum mayat dikuburkan.
Adapun ta`ziah setelah tiga hari maka hukumnya makruh, kecuali bagi
orang yang baru mendengar atau baru datang dari daerah lain, maka dihitung
dimulai sejak ia mendengar berita kematian itu atau setelah kedatangannya.
- Lafaz-lafaz ta`ziah dan jawaban orang yang menerima ucapan ta`ziah.
a.
Apabila keluarga dan mayat itu
sama-sama muslim maka lafaz ta`ziah adalah :
اَعْظَمَ اللهُ اَجْرَكَ وَاَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ
لِمَيِّتِكَ
“Semoga Allah membesarkan pahala engkau dan diberi kesabaran, dan
semoga Allah mengampuni dosa keluarga engkau yang meninggal”
b.
Apabila mayat itu muslim sedangkan
kelurganya kafir maka lafaz ta`ziah adalah :
غَفَرَ اللهُ لِمَيِّتِكَ وَاَحْسَنَ عَزَاءَكَ
“Semoga Allah mengampuni dosa keluarga engkau yang meninggal, dan
engkau diberikan kesabaran”
c.
Apabila mayat itu kafir dan
keluarganya muslim maka lafaz ta`ziah adalah :
اَعْظَمَ اللهُ اَجْرَكَ وَصَبَّرَكَ
“Semoga Allah membesarkan pahala engkau dan semoga engkau diberi
kesabaran”
- Cara-cara menyampaikan ta`ziah
-
Disampaikan secara langsung kepada
yang bersangkutan.
-
Bisa juga disampaikan lewat surat.
Demikianlah tata cara menyampaikan ta`ziah menurut tuntunan agama
islam.
Semoga bermanfaat…
Baca juga :